Tanpa Perlindungan Penuh, Nasib Awak Kapal Perikanan Semakin Terpuruk

Tanpa Perlindungan Penuh, Nasib Awak Kapal Perikanan Semakin Terpuruk

Memperjuangkan para pekerja perikanan Indonesia yang berprofesi sebagai awak kapal perikanan (AKP) migran pada kapal ikan asing (KIA), menjadi tugas Pemerintah Indonesia. Nasib mereka sangat bergantung agar keselamatan dan kesejahteran bisa didapatkan saat bekerja di atas kapal.

Berlatar hal seperti di atas, koalisi tujuh serikat pekerja yang mewakili lebih dari 30 ribu AKP Indonesia pada kapal-kapal ikan yang ada di seluruh dunia, bersama 12 organisasi masyarakat sipil yang ada di Indonesia dengan Taiwan, sepakat untuk membentuk Koalisi Pelindungan AKP Migran Indonesia di Kapal Ikan Taiwan.

Koalisi dibentuk untuk memperjuangkan standar-standar pelindungan yang lebih baik bagi AKP migran Indonesia. Seluruh anggota koalisi mendesak otoritas Indonesia dan Taiwan segera merumuskan kesepakatan yang menjamin hak asasi manusia (HAM), terutama hak perburuhan AKP migran Indonesia, yang ditempatkan untuk bekerja di kapal ikan Taiwan sepanjang proses migrasi mereka.

Pembentukan koalisi menjadi penanda dimulainya gerakan mempersatukan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil di Taiwan dan Indonesia untuk memperjuangkan hak AKP migran. Aspek yang diperjuangkan ditulis secara sistematis dalam proposal yang berisikan rekomendasi berbasis bukti (evidence-based) kepada otoritas di Indonesia dan Taiwan.

Ketua Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI) Achmad Mudzakir mengatakan, koalisi didirikan untuk mendorong otoritas Taiwan segera mengadopsi praktik terbaik internasional dan memenuhi semua komitmen dalam mendukung hak perburuan untuk semua pekerja.

“Termasuk hak-hak yang termaktub dalam perjanjian internasional terkait,” sebutnya mewakili koalisi itu seperti dikutip dari keterangan resmi Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), beberapa waktu lalu.

Adapun, koalisi menuntut hak-hak perburuhan yang fundamental dan kondisi kerja yang layak, kebebasan berserikat dan anti-retaliasi, perjanjian kerja bersama, fasilitas Wi-Fi, upah yang adil, mekanisme pengaduan masalah (grievance mechanism), dan pertanggungjawaban pemberi kerja dalam proses perekrutan, termasuk biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja.