Kejadian Terus Berulang
Tak hanya fakta tersebut, Miftachul Choir menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa KM Sri Mariana tersebut menjadi gambaran lebih luas tentang industri perikanan tangkap. Bahwa kejadian itu terulang untuk kesekian kalinya.
Bahkan, sejak 2019 National Fishers Center (NFC) DFW Indonesia sudah menerima 140 aduan dari 393 korban yang mengalami permasalahan terkait keselamatan kerja. Namun naas, dari laporan tersebut, sebanyak 17,9 persen tidak mendapatkan jaminan sosial, meski Perjanjian Kerja Laut (PKL) mewajibkannya.
“Ini kian menunjukkan bahwa pemilik usaha enggan bertanggung jawab atas risiko yang terjadi, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan,” jelasnya.
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan DFW Indonesia, standar hidup layak untuk pekerja pada kapal perikanan Indonesia masih sangat jauh. Hal itu terindikasi dari ketiadaan fasilitas sanitasi, investasi hewan di atas kapal, atau konsumsi pekerja.
Lemahnya perlindungan di atas kapal perikanan Indonesia, menjadi bentuk konsekuensi karena Pemerintah Indonesia tidak kunjung melakukan ratifikasi Konvensi ILO 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Konvensi yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa (ILO) tersebut secara khusus mengatur standar pelindungan bagi para pekerja di sektor kelautan. ILO mengesahkan konvensi tersebut pada 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss.
Menurut Miftachul Choir, melaksanakan ratifikasi berarti akan memberikan tanggung jawab kepada pemilik kapal atas kondisi kerja yang layak. Termasuk, dengan memberikan fasilitas dan sumber daya untuk akomodasi dan sarana kesehatan di atas kapal.
Lebih rinci, dia menjelaskan tentang pasal 25-28 K-188 yang berisi mandat kepada pemilik kapal untuk menyediakan ruang yang cukup terhadap AKP, fentilisasi, penghangat dan pendingin ruangan, serta akses terhadap fasilitas sanitasi.
Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Merujuk pada aturan tersebut, KKP akan menerbitkan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) kepada kapal jika sudah memenuhi persyaratan kelaikan kapal perikanan. Sertifikat juga akan terbit, jika pemeriksaan yang dilakukan atas kesejahteraan awak kapal perikanan juga memenuhi standar layak.
“Itu meliputi fasilitas mencuci, bak mandi atau pancuran air, kamar mandi dan wastafel, ruang makan, dan perlengkapan keselamatan AKP,” ujarnya.